Gunungkidul, DIY- Surat Edaran (SE) nomor 29 tahun 2021, telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi. SE ini mengatur tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, telah menyiapkan surat edaran untuk sekolah di jenjang SMA dan SMK tentang kegiatan belajar mengajar.
"Kami tengah menyiapkan surat edaran untuk SMA dan SMK di Gunungkidul," terang Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Agus Muchdiarto, Jumat (3/12/2021).
Agus menegaskan, selain peniadaan libur semester, penerimaan raport juga akan ditunda pada 2 Januari 2022 mendatang.
"Sehingga setelah menerima raport, langsung dilanjutkan kegiatan belajar mengajar semester genap," lanjutnya.
Untuk bentuk pembelajaran yang akan dilangsungkan, Agus menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan masing masing. Hal ini lantaran kegiatan pendidikan masih dilangsungkan di masa libur semester.
Load more