Di antaranya yaitu pelaksanaan tupoksi pelayanan sesuai SOP dan standar pelayanan yang berlaku, inovasi unggulan yang memiliki nilai kemudahan, serta bermanfaat, etika dalam melayani (5S : Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun), Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan, transparansi informasi, dan optimalisasi layanan pengaduan.
Kalapas Kelas I Cipinang, Enget P. Prayer Manik menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya beserta tim atas kesempatan dan waktunya memberikan penguatan kepada jajaran Lapas Kelas I Cipinang.
"Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Lapas Kelas I Cipinang memiliki tanggung jawab untuk terus memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasakan manfaat dari layanan yang diberikan," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami terus melaksanakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang melibatkan pemenuhan standar pelayanan, peningkatan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan optimalisasi pengelolaan pengaduan," sambung Enget menuturkan. (aag)
Load more