Polres Bangka Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Tim TvOne/Frendy Primadana
"Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polres Basel segera menindaklanjuti dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya," jelas Kasat.
Atas perbuatan itu, kata Kasat Res Chandra, tersangka diancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian berwarna merah maroon, jilbab warna merah, celana legging warna merah, bra warna hitam, celana dalam warna merah muda, baju kaos lengan pendek warna putih bergambar karakter srigala, manset panjang warna hitam, celana jeans panjang warna biru tua, celana dalam warna biru dan Jilbab pashmina warna hitam. (Frendy Primadana/ Wna)
Load more