News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Pinjaman Online Ilegal Seorang PRT di Padang Gasak Emas Milik Majikan

Seorang pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Jumat, 3 Desember 2021 - 10:38 WIB
Terjerat Pinjaman Online Ilegal Seorang PRT di Padang Gasak Emas Milik Majikan
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Padang, Sumatera Barat - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Kasat Reskrim, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa kasus pencurian itu terungkap saat korban akan memindahkan perhiasan emas miliknya dan akan memasukkan ke deposit di salah satu bank.
 
"Saat memindahkan perhiasan itu, korban menyadari ada beberapa perhiasan yang hilang berupa gelang, cincin dan kalung emas," katanya. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Kota Padang.
 
 Terungkapnya pembantu yang mencuri perhiasan emas majikannya itu saat pihak kepolisian mencoba menelusuri barang hasil curian.
 
"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa perhiasan tersebut digadaikan di Pegadaian Cabang Siteba," lanjutnya. Setelah mendapatkan cukup bukti, pihaknya langsung membekuk tersangka EW (39), berbekal laporan dari korban atas nama Desi Oki Anita di Komplek Kuali Nyiur, Kecamatan Koto Tagah, Kota Padang.
 
"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka awalnya tidak mengakui dan enggan untuk dibawa ke Mapolresta Padang. Tapi setelah kami tunjukkan bukti yang kami dapatkan, ia tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
 
Kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 7 Juli 2021 dan 16 Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan diantaranya emas berupa gelang, kalung dan cincin yang diduga milik korban.
 
Mengaku Terjerat Pinjaman Online
 
Dihadapan petugas, EW mengakui perbutannya bahwa telah mencuri emas perhiasan majikannya sendiri. Semua emas yang dicuri dan digadaikan tersebut bernilai hampir Rp 21 juta. Sementara duit hasil menggadaikan emas majikan, sebagian dibayarkan untuk membayar hutang pinjaman online atau pinjol. Kemudian sisanya ia pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
 
“Saya terjerat pinjaman online dan tak mampu membayarnya, karena denda pinjaman berjalan terus hingga 220 hari lebih, hutang saya yang semula hanya satu juta setengah, melambung menjadi delapan juta,” sesal tersangka. Tak ada jalan lain karena diteror tiap hari oleh admin pinjol tempat ia berhutang, emas perhiasan majikan pun menjadi sasaran. Apalagi pelaku telah mengetahui seluk beluk seisi rumah.
 
 
Meski penuh penyesalan, namun Eni Wajayanti tetap harus mempertanggung jawabkan dugaan pencurian yang dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (Wahyudi Agus/ Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT