Cholil Nafis Sebut Ongkos Haji di Atas Rp100 Juta Kemahalan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp105 juta menuai pro dan kontra.
Salah satunya dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Menurutnya usulan ongkos haji yang diajukan Kemenag ke Komisi VIII DPR RI terlalu mahal.
"Kanaikan ongkos haji di atas Rp100 juta itu termasuk mahal. Kalaupun pemerintah tak mau mensubsidinya tapi ongkosnya ditekan lebih murah lagi," tuturnya dalam akun Twitter atau X pribadinya @cholilnafis.
Bahkan Cholil membeberkan alternatif agar biaya haji yang mahal tersebut bisa lebih ditekan, salah satunya pengurangan pelaksanaan haji bagi jemaah.
Selain itu Cholil juga menyarankan agar jumlah petugas haji dikurangi demi bisa menekan ongkos haji.
"Caranya ialah mengurangi hari pelaksanaan haji, upamanya hanya 20 hari saja, petugas haji dikurangi jumlahnya, atau makannya lebih murah," pungkasnya.
Sebelumnya, kritik soal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.
Menurut Iskan usulan itu akan menambah beban para calon jemaah haji.
"Yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," katanya.
Selain itu ia juga menyoroti permasalahan pelayanan haji tahun 2023 yang masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi.
"Jika dinaikan menjadi Rp105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?" ujarnya.
Berapa yang harus dibayar Jemaah Haji?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurutnya, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Load more