ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).
Sumber :
  • tni.mil.id

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).
Selasa, 14 November 2023 - 18:37 WIB

tvOnenews.com - Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB. 

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)." tvonenews

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)." 

Baca Juga

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403. 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kaesang Segera Lengser dari Kursi Ketum PSI, Partai Belogo Bunga Mawar Itu Cari Ketum Baru

Kaesang Segera Lengser dari Kursi Ketum PSI, Partai Belogo Bunga Mawar Itu Cari Ketum Baru

Kaesang Pangarep segera lengser dari kursi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai berlambang bunga mawar itu kini membuka pendaftaran calon ketua umum baru.
Catat Warga Bandung, Jauhi Titik Ini untuk Hindari Kemacetan Pawai Juara Back to Back Persib 25 Mei 2025 Nanti

Catat Warga Bandung, Jauhi Titik Ini untuk Hindari Kemacetan Pawai Juara Back to Back Persib 25 Mei 2025 Nanti

Bahkan masih memiliki sisa tiga pertandingan, penggemar Persib, Bobotoh terus berpesta untuk merayakan keberhasilan Marc Klok cs sebagai juara. 
Efek Kegagalan Indra Sjafri? Timnas Indonesia Absen dalam Turnamen Usia Muda Paling Bergengsi di Dunia

Efek Kegagalan Indra Sjafri? Timnas Indonesia Absen dalam Turnamen Usia Muda Paling Bergengsi di Dunia

Timnas Indonesia dipastikan tak berpartisipasi dalam turnamen Toulon yang kini berganti nama menjadi Maurice Revello di Prancis. 
Legenda Voli Korea Selatan Mau 'Turun Gunung' Lihat Nasib Megawati Hangestri: Jika Megatron Ingin Kembali ke Korea, Saya Akan Bantu Carikan....

Legenda Voli Korea Selatan Mau 'Turun Gunung' Lihat Nasib Megawati Hangestri: Jika Megatron Ingin Kembali ke Korea, Saya Akan Bantu Carikan....

Legenda Voli Kore Selatan sampai mau turun gunung untuk bantu Megawati Hangestri kembali ke Korea Selatan. Park Mi-hee, legenda voli Korea Selatan bilang siap
Jangan Anggap Remeh, Nasib Buruk Menanti 3 Weton Ini pada Tanggal 14 Mei 2025

Jangan Anggap Remeh, Nasib Buruk Menanti 3 Weton Ini pada Tanggal 14 Mei 2025

Terdapat tiga weton yang diprediksi kurang beruntung atau “ketiban sial” pada tanggal 14 Mei 2025 yang jatuh pada hari Rabu Pon.
Program MBG Bakal Buka 90 Ribu Lowongan Kerja Baru untuk Sarjana Fresh Graduate, BGN: Usia 20-30 Tahun yang Kita Cari

Program MBG Bakal Buka 90 Ribu Lowongan Kerja Baru untuk Sarjana Fresh Graduate, BGN: Usia 20-30 Tahun yang Kita Cari

Pemerintah sedang menyiapkan strategi rekrutmen bagi sarjana muda untuk mengisi berbagai posisi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG.

Trending

Legenda Voli Korea Selatan Mau 'Turun Gunung' Lihat Nasib Megawati Hangestri: Jika Megatron Ingin Kembali ke Korea, Saya Akan Bantu Carikan....

Legenda Voli Korea Selatan Mau 'Turun Gunung' Lihat Nasib Megawati Hangestri: Jika Megatron Ingin Kembali ke Korea, Saya Akan Bantu Carikan....

Legenda Voli Kore Selatan sampai mau turun gunung untuk bantu Megawati Hangestri kembali ke Korea Selatan. Park Mi-hee, legenda voli Korea Selatan bilang siap
Permintaan Megawati Hangestri agar Nomor 8 Tak Dikasih ke Pemain Baru Red Sparks Benar-benar Diwujudkan Ko Hee-jin? Ternyata...

Permintaan Megawati Hangestri agar Nomor 8 Tak Dikasih ke Pemain Baru Red Sparks Benar-benar Diwujudkan Ko Hee-jin? Ternyata...

Pelatih Ko Hee-jin benar-benar tepati janjinya kepada Megawati Hangestri dengan tak izinkan pemain baru Red Sparks pakain nomor 8 sepeninggal Mega musim lalu?
Jay Idzes Malah Langsung Terima Kabar Buruk usai Bantu Venezia Tinggalkan Zona Degradasi, Juventus Lakukan Ini

Jay Idzes Malah Langsung Terima Kabar Buruk usai Bantu Venezia Tinggalkan Zona Degradasi, Juventus Lakukan Ini

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, langsung menerima kabar buruk setelah membantu Venezia tinggalkan zona degradasi berkat kemenangan 2-1 atas Fiorentina.
Saat Tahu Hercules Ditantang Jawara Garut, Habib Bahar Bin Smith Langsung Ambil Sikap, Mantan Preman itu Diminta…

Saat Tahu Hercules Ditantang Jawara Garut, Habib Bahar Bin Smith Langsung Ambil Sikap, Mantan Preman itu Diminta…

Hercules pernah ditantang Jawara Garut, Abah Suta, hingga viral. Saat itu Habib Bahar bin Smith ikut turun tangan dan beri respons mengejutkan. Seperti apa?
Kesaksian Korban Selamat dari Ledakan Maut Garut Berkat Arahan Sosok Danru, Saksikan Teman-temannya Tewas Depan Mata...

Kesaksian Korban Selamat dari Ledakan Maut Garut Berkat Arahan Sosok Danru, Saksikan Teman-temannya Tewas Depan Mata...

Seorang warga berhasil lolos dari ledakan maut Garut setelah mengikuti arahan dari sosok Komandan Regu (Danru) saat pemusnahan amunisi kadaluwarsa. Ini katanya.
Top 3 Sport: Junaida Santi Mau Abroad, Pemain Red Sparks ke Indonesia, Klub Tujuan Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Junaida Santi Mau Abroad, Pemain Red Sparks ke Indonesia, Klub Tujuan Megawati Hangestri

Berikut merupakan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Senin (12/5/2025). Kabar soal karier Megawati Hangestri dan peluang abroad Junaida Santi diminati.
Terungkap Kondisi 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut yang Dibawa ke RS, Sungguh Mengenaskan Kondisinya... 

Terungkap Kondisi 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut yang Dibawa ke RS, Sungguh Mengenaskan Kondisinya... 

Ledakan amunisi kedaluwarsa terjadi di Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025). Kejadian tersebut memakan korban jiwa sejumlah 13 orang, termasuk TNI dan sipil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT