LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah Satu Pelapor, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Farid Nurhakim

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan KPU ke Bawaslu

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada hari ini, Senin (13/11/202) mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Senin, 13 November 2023 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada hari ini, Senin (13/11/202) mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Para pelapor ini terdiri dari Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sejak awal melakukan pengawalan keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami [Koalisi] Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, hari ini melaporkan dugaan pelanggaran administratif dari kami dan tadi sudah kami sampaikan laporan pengajuan kami [ke Bawaslu RI],”ujar salah satu pelapor, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). 

Baca Juga :

Laporan itu sudah diterima dengan Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI Tahun 2023.

Hadar mengatakan bahwa pada intinya adalah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melihat serta mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Menurut mereka, banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

"Nah, ini bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Di mana perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi, bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ucap Hadar. 

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hal itu sudah diatur.

“Dimana keterwakilan perempuan di dalam daftar calon yang diajukan oleh setiap partai politik (parpol), di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30 pers,” jelasnya.

Kemudian hal ini juga sebetulnya sudah diatur dengan sangat rinci di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. 

Hadar, juga berharap Bawaslu RI akan memproses laporan ini dengan segera dan memutuskan bahwa pengaduan mereka bisa diterima.

“Sehingga kekeliruan atau kesalahan atau lebih tepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI ini bisa diperbaiki. Dia menyebut ada tiga hal yang mereka minta di dalam putusan Bawaslu RI nant,” ujar Hadar. (fnm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Berikut sinopsisnya. Love Your Enemy menceritakan dua orang bernama sama yang lahir dan tinggal di kota yang sama pula., yakni Seok Ji Won dan Yoon Ji Won.
Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Dalam sebuah kesempatan, Sarwendah mengungkapkan bahwa Onyo yang telah beranjak dewasa mulai meminta untuk diajarkan tentang hal ini. Apakah itu? Yuk simak!
Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Pratama Arhan ternyata pernah mengakui tidak melupakan Al Quran selama di Jepang, selain kabar masuk skuad Timnas Indonesia yang akan melawan Samurai Biru.
Trending
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Menurut Yussa Nugraha di kanal Youtube-nya, Timnas Indonesia hampir dipastikan bakal kedatangan striker tajam Belanda, namun itu baru terjadi pada 2025 nanti.
Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Meski Megawati Hangestri sedang jalani tahun keduanya di V league dengan Red Sparks, nasib Megawati di musim depan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat.
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral