Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mewah milik tersangka TN dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019-2020.
Penggeledahan itu dilakukan tim Penggeledahan Perkara Koneksitas Jampidmil bersama Kejari Karawang di dua lokasi berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Notaris atau PPAT tersangka TN.
"Kantor itu beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat," kata Ketut, Kamis (10/11/2023).
Ketut melanjutkan penggeledahan lokasi kedua ialah di rumah mewah milik tersangka TN di Perumahan Grand Taruna Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Dia memaparkan pihaknya mendapatkan beberapa dokumen yang disita terkait perkara tersebut.
"Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain)," jelasnya.
Ketut menjelaskan penyitaan dan penggeledahan itu terkait kasus yang tengah diusut Jampidmil Kejagung.
"Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.(lpk)
Load more