Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia. Nasabah produk jasa keuangan seringkali menjadi korban.
Pasalnya, data pribadi seringkali disebarluaskan oleh pemiliknya sendiri baik melalui media sosial ataupun secara konvensional.
Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Sedangkan secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu.
Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan data.
Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary mengingatkan seluruh masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Load more