"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, persaudaraan islam tionghoa indonesia, itu 2017," sambungnya.
Di sisi lain, Eggi mengaku pihaknya akan melakukan prosedural hukum terkait adanya laporan tersebut.
Menurutnya pihaknya kan melakukan sejumlah langkah hukum dalam mempertahankan hak paten dari organisasi PITI yang telah terbentuk itu.
"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya, kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," kata Eggi.
"PITI ini yang lebih dulu, kok dia bilang punya hak. Haknya mana gitu lo, nah inilah perdebatan sampai situ, dan polisi akhirnya nanti akan gelar perkara. Dan saya juga ajukan di sini ikut gelar perkara juga. Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara," katanya.
"Agar polisi ini harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkasnya. (raa/muu)
Load more