Jakarta, tvOnenews.com - Deklarasi kader PDIP sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto masih menjadi polemik.
“Ya sudah berjalan, sudah jadi kok beliau cawapresnya. Enggak usah diperdebatkan gitu loh,” kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan status Gibran menjadi cawapres Prabowo itu sudah resmi didaftarkan ke KPU RI. Selain itu, majunya Gibran sebagai cawapres juga dibolehkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara de jure sudah diputuskan oleh MK. Secara de facto beliau sudah deklarasi, sudah daftar [ke KPU],” jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Aria Bima menuding ada sosok toxic dari zaman orde baru yang mempengaruhi Presiden Jokowi. Dia menyebut sosok toxic itu sudah mempengaruhi Jokowi hingga mengacak-acak aturan konstitusi.
“Kita tidak ingin virus orde baru, toxic orde baru, ya, toxic relationship orde baru masuk dalam lingkaran Pak Jokowi,” kata Aria di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Aria mengatakan salah satu pengaruh dari sosok toxic ini adalah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Adapun yang dikabulkan MK hingga meloloskan Gibran maju cawapres 2024 adalah aturan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Asalkan orang tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Beberapa peristiwa sudah terpengaruh. Bagaimana mengabaikan sistem meritokrasi kemudian otak-atik sandaran konstitusi undang-undang hanya sekadar meloloskan keinginan punya cawapres dari putranya [Jokowi],” jelas Aria. (saa)
Load more