News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Minggu Jabat Kalapas Cipinang, Prayer Manik Beri Motivasi ke WBP

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang EP Prayer Manik langsung mengumpulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah ia menduduki Lapas tersebut
Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:15 WIB
Dua Minggu Jabat Kalapas Cipinang, Prayer Manik Beri Motivasi ke WBP
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang EP Prayer Manik langsung mengumpulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah ia menduduki Lapas tersebut selama dua Minggu.

"Kita melakukan ini untuk tatap muka dengan para WBP yang sekarang menjalani masa tahanan mereka di Lapas Cipinang," Kata EP Prayer Manik saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kalapas Labuhan Ruku ini mengaku hal ini ia lakukan dihadapan 3000 WBP Lapas 1 Cipinang sebagai ajang perkenalan kepada para WBP. "Dalam kegiatan tatap muka ini, kita memberikan bimbingan dan motivasi," ujarnya.

Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Prayer Manik ini dihadapan 3000 WBP Lapas 1 Cipinang, ia juga menyampaikan tentang keamanan, ketertiban kepada para warga binaan. "Di sini, kami lah keluarga kalian. Karena kalian di sini merupakan tanggungjawab kami. Apabila kalian sakit, kami lah orang pertama yang memberikan kalian pertolongan seperti membawa kalian untuk memeriksa kesehatan agar tidak berkelanjutan sakitnya," terang Kalapas 1 Cipinang EP Prayer Manik.

Dalam kegiatan ini juga, sambungnya pihaknya juga mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban para WBP di Lapas 1 Cipinang. "Kita juga sosialisasi tentang UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ujarnya.

Di mana dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam undang-undang pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terbaru. "Khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan," terangnya.

EP Prayer Manik berharap dengan kegiatan ini para WBP bisa mengerti hak dan kewajiban nya selama menjalani masa hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT