Danu ditetapkan tersangka oleh polisi di Mapolda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin usia menyerahkan diri.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan peran dua tersangka atas nama M. Ramdanu (MR) dan Yosep (YH) di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diduga kuat merupakan pelaku utama.
"Kita duga mereka berdua MR dan YH pelaku utamanya," kata Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (18/10/2023).
Kombes Pol Surawan mengatakan pelaku pembunuhan diduga kuat adalah Yosef (suami korban Tuti), karena ditemukan bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, Yosep langsung ditahan.
"Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, dengan bukti yang cukup kuat. Dugaan YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan, karena dari keterangan MR bahwa baju yang digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," tambah Kombes Pol Surawan.
Hasil pemeriksaan
Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Mapolda Jabar. (tvOne)
Lebih jauh, dalam pemeriksaan MR mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Yosep untuk datang ke rumah korban dan menunggu di garasi.
Load more