Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN Erick Thohir disebut sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan jual-beli senjata ilegal ke Myanmar yang dilakukan oleh tiga BUMN, yaitu PT PINDAD, PT PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengatakan pertanggungjawaban ketiga penyelenggara negara itu berkaitan dengan jabatannya di Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Hal ini karena menurut mereka, Ketua KKIP adalah Presiden Jokowi, Ketua Harian adalah Menhan Prabowo Subianto, dan Wakil Ketua KKIP adalah Menteri Erick Thohir.
Julius menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang, alur pengadaan atau penjualan diawali usulan dari Menhan, yang kemudian diajukan kepada KKIP, yang mana Menhan juga berposisi sebagai ketua harian.
"Dalam konteks ini tentu minim akuntabilitas karena regulator, pengusul, dan eksekutor adalah menteri pertahanan itu sendiri," ujar Julius, dalam Diskusi Publik "Junta Myanmar, Pelanggaran HAM dan Problematika Supply Senjata dari Indonesia" di Café Sadjoe, Jakarta Selatan, yang dikutip Selasa (10/10/2023).
Terlebih lagi, ia menuturkan, publik tidak bisa mengakses segala jenis informasi terkait proses pengadaan dan penjualan senjata tersebut.
Load more