Para pelaku ternyata biasa memeras dan menganiaya korban pada pukul 01.00-03.00 WIB atau saat tahanan lain sudah tertidur.
Para penganiayaa itu sebelumnya pernah dua kali menerima uang dari keluarga korban dan terakhir meminta lebih besar, yakni Rp5 juta ke korban, sebelum akhirnya korban tewas.
"Kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Pertama Rp700.000, kedua Rp200.000. Di kejadian ini, mereka minta kembali uang kepada korban dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp5 juta. Mereka bangun komunikasi dengan pihak keluarga korban," katanya.
Namun, karena uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, keenam pelaku menganiaya korban dengan tangan dan alat hingga tewas.
"Ini salah satu bandola yang digunakan kelompok ini untuk memukuli korban. Ada juga ini asbak dilempar," ungkapnya.
Keenam pelaku merupakan tahanan dengan latar belakang kejahatan yang berbeda. Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencabulan, narkoba, pengeroyokan, hingga penadahan.
Keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun.
Load more