Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad buka suara soal kisruh KPK dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Abraham Samad menilai kasus antara SYL dan KPK harus sampai ke meja pengadilan.
Sebelumnya beredar isu jika pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan SYL yang tengah tersandung dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Tak tanggung-tanggung SYL diduga diperas hingga 1 miliar dolar Singapura oleh pimpinan KPK yang disebut-sebut Firli Bahuri.
Hal itu didukung dengan beredarnya foto pertemuan 'rahasia' antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di sebuah lapangan bulutangkis.
Pasalnya, sebelumnya SYL telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Metro Jaya telah resmi menaikan ststus perkara dugaan pemerasan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan pemerasan ini, meski belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Ketuan KPK Abraham Samad menyebut tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian yang telah disampaikan KPK berupa pemerasan dan gratifikasi.
"Adapun modus seperti yang sudah disampaikan KPK bahwa terjadi yang namanya pemerasan dalam hal jual beli jabatan, atau lelang jabatan di Kementerian Pertanian," katanya kepada tvOne beberapa waktu lalu.
Itulah modus korupsi yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPK.
Selang rilis yang disampaikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan, SYL juga melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Tak hanya melapor ke polisi, SYL juga meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Abraham Samad menilai kegaduhan antara KPK dan SYL ini ketika KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Untuk membuktikan apakah betul terjadi pemerasan yang dilakukan saudara Firli terhadap Mentan SYL, maka yang perlu diperhatikan kasus korupsi di Kementan harus bisa berjalan sampai tuntas," tuturnya.
Karena KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan, dan telah menyita sejumlah barang berupa mobil mewah Audi, senjata api hingga uang sekitar Rp30 miliar.
"Oleh karena itu, ini semua harus dibuka ke publik, kasus ini harus diusut dan dibawa ke pengadilan. Karenan di pengadilan nanti bukti-bukti akan berbicara, saksi-saksi akan berbicara, semua akan transparan, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semua akan terlihat," ungkapnya.
Abraham mengatakan jika kasus korupsi yang terjadi di Kementan tidak jalan dan kemudian hilang begitu saja, itu membuktikan bahwa betul ada pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan SYL.
"Kenapa betul? karena buktinya kasus korupsi Mentan di KPK tidak berjalan," katanya.
Abraham Samad sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dari penyelidikan ke penyidikan.
"Paling tidak sudah ditemukan peristiwa pidananya. Kemudian yang kedua sudah ditemukan alat buktinya. Maka kami berharap kalau tidaak lama lagi Polda kan mengumumkan ststus tersangka, siapa yang terlibat dalam kasus pemerasan," kata Abraham.
Begitu juga di pihak KPK harus segera melakukan pengumuman secara resmi tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Bukan hanya pengumuman, tapi segera melakuka pemeriksaan terhadap Mentan SYL dan lain-lainnya kalau memang mereka terlibat. Kalau memang sudah ada tersangka, kalau habis diperiksa harus ditahan sesuai prosedur di KPK," bebernya.
Begitu pula kepolisian kalau misalnya sudah menetapkan salah satu komisioner jadi tersangka setelah pemeriksaan harus segera ditahan.
"Saya menghimbau bagi komisioner yang sudah merasa dirinya jadi tersangka harus mengundurkan diri," kata Abraham Samad.
"Harusnya juga pimpinan KPK yang sudah merasa melakukan pemerasan, harus gentleman juga mengajukan pengunduran diri, jangan sembunyi-sembunyi dong, agar supaya presiden bisa menunjuk pengganti untuk sementara. Karena kalau tidak mengundurkan diri, maka dia bisa menggunakan jabatannya untuk melakukan penghambatan terhadap jalannya proses pemeriksaan," pungkasnya.(muu)
Load more