Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta penyusunan visi, misi, dan program pencalonan capres-cawapres harus mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Hal ini ditegaskan saat acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 bersama KPU, dan parpol peserta pemilu.
Dia menegaskan hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Suharso menjelaskan visi Indonesia Emas 2045 memiliki target agar pendapatan perkapita Indonesia setara dengan negara maju.
Target lainnya adalah kemiskinan menurun sampai 0 persen, ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas gas rumah kaca menurun menuju net zero emissions.
Adapun RPJPN 2025-2045 memiliki 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan.
“RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan,” beber Suharso.
Dia melanjutkan RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045. Tujuannya untuk memperkuat fondasi transformasi yaitu Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
Suharso menuturkan RPJMN 2025-2029 juga mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana yang dilakukan secara tematik. Hal ini untuk memastikan agar pembangunan lebih merata di seluruh Indonesia.
“RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah,” jelasnya.
Adapun RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik. (saa)
Load more