Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal mendengar putusan atau vonis terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengungkap kondisi terakhir kliennya jelang sidang putusan perkara suap dan gratifikasi.
"Melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas," kata Petrus, seusai dikonfirmasi.
Dia menjelaskan pihak keluarga mengungkap kondisi Lukas Enembe dalam satu pekan terakhir.
Menurutnya, Lukas Enembe kemungkinan tak bisa menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
"Dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," jelasnya.
Petrus menyebut kliennya dirawat di unit stroke RSPAD, yang mana tidak bisa hadir dalam sidang pembacaan putusan.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, dia menatap tanpa ekspresi," imbuhnya.(lpk)
Load more