tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangannya dalam menentukan figur Cawapres sebagai organ konstitusional yang determinan dalam konstelasi politik nasional.
Menurut Fahri Bachmid, eksistensi presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mempunyai kedudukan serta peran yang sangat vital dan strategis. Desain sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UUD 1945.
Ketentuan norma Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”.
Fahri Bachmid menekankan, sesuai kebutuhan konstitusional pengisian jabatan, calon wakil presiden tidak lagi sekadar figur yang berfungsi membantu meningkatkan elektabilitas.
"Calon presiden harus berani mengembalikan serta mendudukkan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sebagaimana ketika kelembagaan kepresidenan dibentuk berdasarkan UUD 1945. Yakni, bahwa cawapres ditentukan berdasarkan kebutuhan negara, bukan semata-mata ”ban serap," kata Fahri saat menjadi Narasumber dalam Diskusi Publik Relawan Yakin Indonesia Maju (04/09/2023).
Tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang. Oleh karena itu, prinsip meritokrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam memilih sosok cawapres yang teknokratis, intelektual, dan tentunya menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.
"Secara konvensional, praktik pengisian jabatan wapres dengan konsep meritokrasi sebenarnya pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan kita. Itulah Dwitunggal Soekarno-Hatta, di mana Soekarno berperan sebagai "solidarity maker" di awal kemerdekaan dan Hatta berperan sebagai administrator negara. Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden membuka kesempatan yang setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar demi mencapai tujuan-tujuan negara," ujar Fahri.
Fahri juga menjelaskan, secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (1) mengatur "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ketentuan mengenai satu pasangan ini menunjukkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah satu kesatuan pasangan presiden dan wakil presiden.
Load more