Jakarta, tvOnenews.com - Identitas anak yang menjadi pelaku perundungan atau bullying di Cilacap, Jawa Tengah dilarang disebar.
Hal itu disampaikan Pengamat Pendidikan Susanto meminta agar semua pihak untuk tidak menyebarkan
"Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak, dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana," kata Susanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Pasalnya, publisitas foto pelaku sangat mudah ditemukan jejak digitalnya.
"Padahal undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi (anak)," kata Susanto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2017-2022 itu menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan.
Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.
"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.
Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.
Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif.
Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.(ant/muu)
Load more