Kemudian, Asep katakan, uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018. Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” pungkas Asep.
Untuk diketahui, sebanyak enam (6) orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Asep Edi Suheri, Rabu (27/9/2023) lalu.
Bahkan lelaki yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu mengunglapkan, bahwa keenamnya berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
Load more