News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai-ramai Warga Konawe Utara Bentangkan Spanduk, Desak PT Roshini Setop Aktivitas Tambang

Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu gelar aksi di kawasan PT Roshini Indonesia, Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/9/
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 28 September 2023 - 13:28 WIB
Ramai-ramai Warga Konawe Utara Bentangkan Spanduk, Desak PT Roshini Setop Aktivitas Tambang
Sumber :
  • Istimewa

Sultra, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu gelar aksi di kawasan PT Roshini Indonesia, Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/9/2023).

Mereka ramai-ramai membentangkan spanduk berisi tuntutan ke perusahan tambang tersebut. Kemudian, orator aksi Misbah mengatakan, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara untuk menghentikan segala aktivitas PT Roshini Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lain meminta untuk memberhentikan aktivitas tambang pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL), yang merupakan lahan milik masyarakat lokal Desa Waturambaha.

"Menuntut agar PT. Roshini Indonesia untuk tidak  melakukan aktivitas apapun di atas lahan Areal Penggunaaan Lain (APL) tanpa izin dari pemilik lahan hal ini berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahu 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Sesuai pasal 138 ” Hak Atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilikan Hak Atas Tanah," kata Misbah.

Misbah mendesak PT Roshini Indonesia segera mengosongkan areal lahan milik masyarakat yang berada pada seluruh wilayah APL. 

Dia menyebutkan, bahwa PT Roshni Indonesia tidak memiliki hak di wilayah APL tanpa seizin dari pemilik lahan.

Menurutnya, PT Roshni Indonesia jangan melakukan pembodohan terhadap masyakat lokal dan merampas hak-hak masyarakat dengan berlindung terhadap putusan perdata antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan.

Di samping itu, dia menegaskan dalam putusan perdata itu, majelis hakim hanya membatalkan perjanjian antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan, bukan membatalkan hak kepemilikan lahan.

"Mendesak kepada Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk mencabut izin usaha PT. Roshini Indonesia karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang minerba dimana tidak menyelesaikan Hak Atas Tanah yang di tambang kepada Pemegang Hak Atas Tanah," ujarnya.

Misbah menambahkan pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan ke Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Roshini Indonesia karena sudah termasuk dalam IUP yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mendesak Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap dan penjarakan Lily Sami Direktur Utama PT. Roshini Indonesia beserta para oknum yang terlibat menyembunyikan keberadaan terpidana selama bertahun-tahun berdasarkan 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Apabila dalam kurun waktu 2 x 24 Jam PT. Roshini Indonesia tidak mengosongkan seluruh lahan APL( Areal Penggunaan Lain ) maka kami dari Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu akan menurunkan massa yang lebih besar lagi," sambungnya menjelaskan. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT