Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City.
Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," terang Johanes dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
"Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” tambah Johanes.
Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam.
“Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” jelas Johanes.
Load more