News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kulon Progo Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek GOR Cangkring

Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersandung kasus korupsi pembangunan GOR Cangkring
Kamis, 25 November 2021 - 13:03 WIB
Bangunan GOR Cangkring, Kulon Progo, Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Kulon Progo, DIY - Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring.

Diketahui dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring itu alokasi anggarannya hanya Rp.98 juta dari APBD Kulon Progo, namun dalam pelaksanaan pembangunannya gedung olahraga tersebut menelan anggaran hingga Rp13,4 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, kedua tersangka yang ditetapkan itu berinisial RS yang diketahui merupakan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo sebagai pemilik proyek. Serta AN, yang bertugas sebagai penyedia jasa konsultasi dalam proyek pembangunan GOR Cangkring.

"Sebelum melakukan penetapan tersangka kami telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2021, selama upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perencanaan dan pembangunan GOR," ujar Kristanti saat ditemui, kamis (25 /11/2021).

Dalam proses pembangunan GOR Cangkring, RS punya peran dan tanggung jawab dalam proses penganggaran. Sementara AN merupakan salah satu konsultan dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.

Lebih lanjut, Kejari Kulon Progo juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan korupsi itu. Seperti surat-surat, keterangan ahli, keterangan saksi hingga penyitaan sejumlah alat bukti.

Adapun jumlah alat bukti yang berhasil didapatkan, diantaranya ada empat alat bukti, keterangan dari 25 orang saksi serta keterangan dari 2 ahli.

Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut, Kristanti menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Untuk saat ini masih kami lakukan penyidikan terkait kerugian negaranya, tim jaksa masih meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta dari Inspektorat daerah," Ujar Kajari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kristanti, dugaan kasus korupsi di GOR Cangkring itu lebih mengarah terhadap penyimpangan standarisasi gedung.

Pasalnya, sudah ada aturan dari kementerian terkait tentang standarisasi GOR dan spesifikasinya. Tetapi dalam proses pembangunannya ada beberapa unsur bangunan yang tidak disesuaikan standar dan berpotensi merugikan negara. (Ari Wibowo/Buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT