"Karena janji yang dikatakan tersangka kepada korban untuk membantu permasalahannya itulah yang membuat korban tidak kuasa untuk menolak, "jelas Ade.
Mendengar perbuatan tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku dirumahnya.
"Polisi menyita barang bukti berupa mobil BMW milik tersangka. Juga kwitansi pembayaran pemesanan makanan dan minuman, palkaian dan flash disk berisi rekaman CCTV dan botol minuman keras, " Imbuh Kapolresta.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D, pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E, pasal 89 ayat 2 jo pasal 76 J ayat 2 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman denda paling tinggi 5 miliar rupiah dan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Efendi Rois/Buz)
Load more