News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Provokator dalam Aksi 'Bela Rempang' yang Hasut Peserta Agar Melakukan Kekerasan

Seorang provokator dalam aksi unjuk rasa "Bela Rempang" di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023) ditangkap polisi. Pelaku mengahasut peserta aksi.
Kamis, 21 September 2023 - 11:05 WIB
YRB (23) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang provokator dalam aksi unjuk rasa "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023) ditangkap polisi.

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23) karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/9/2023).


 
Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. 

Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 5-11 Januari 2025: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, Asmara

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 5-11 Januari 2025: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, Asmara

Ramalan zodiak minggu ini 5–11 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal asmara, karier, samapai keuangan kamu sepanjang pekan ini.
Cremonese Kalah Lewat Gol Telat Fiorentina, Emil Audero Malah Punya Rating Lebih Tinggi dari Kiper Eks Manchester United

Cremonese Kalah Lewat Gol Telat Fiorentina, Emil Audero Malah Punya Rating Lebih Tinggi dari Kiper Eks Manchester United

Gol telat dari Moise Kean di menit 90+2 membuat Cremonese harus pulang dengan tangan hampa dari Fiorentina di Stadion Artemio Franchi, Minggu (4/1/2026). 
Bukan Sidik Jari, Benda Ini Ungkap Identitas Pelatih Valencia yang Tewas di Labuan Bajo

Bukan Sidik Jari, Benda Ini Ungkap Identitas Pelatih Valencia yang Tewas di Labuan Bajo

Polda NTT secara resmi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam operasi pencarian di Labuan Bajo adalah Fernando Martin Carreras (FMC). 
Sedang Menjenguk Kerabat di Rumah Sakit? Doakan Dia Agar Diberikan Kesembuhan oleh Allah SWT

Sedang Menjenguk Kerabat di Rumah Sakit? Doakan Dia Agar Diberikan Kesembuhan oleh Allah SWT

saat memiliki kesempatan untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, baik itu keluarga maupun teman, jangan lupa menyampaikan doa-doa terbaik
Putuskan Kabel Listrik, Pohon Nangka Rimbun di Jelambar Jakbar Akhirnya Dipangkas

Putuskan Kabel Listrik, Pohon Nangka Rimbun di Jelambar Jakbar Akhirnya Dipangkas

Sudin Tamhut Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan memangkas sebuah pohon nangka yang tumbuh terlalu rimbun di Jalan Empang Bahagia X, Jelambar, Grogol Petamburan. 
Tak Cukup dengan kerja Keras, Lengkapi Ikhtiarmu dengan Membaca Doa Agar Rezeki Lebih Berkah

Tak Cukup dengan kerja Keras, Lengkapi Ikhtiarmu dengan Membaca Doa Agar Rezeki Lebih Berkah

Bekerja menjadi kewajiban setiap orang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. usaha saja tidak cukup jika tidak disertai doa dan berserah diri kepada Allah SWT

Trending

Bukan Sidik Jari, Benda Ini Ungkap Identitas Pelatih Valencia yang Tewas di Labuan Bajo

Bukan Sidik Jari, Benda Ini Ungkap Identitas Pelatih Valencia yang Tewas di Labuan Bajo

Polda NTT secara resmi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam operasi pencarian di Labuan Bajo adalah Fernando Martin Carreras (FMC). 
Sedang Menjenguk Kerabat di Rumah Sakit? Doakan Dia Agar Diberikan Kesembuhan oleh Allah SWT

Sedang Menjenguk Kerabat di Rumah Sakit? Doakan Dia Agar Diberikan Kesembuhan oleh Allah SWT

saat memiliki kesempatan untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, baik itu keluarga maupun teman, jangan lupa menyampaikan doa-doa terbaik
Cremonese Kalah Lewat Gol Telat Fiorentina, Emil Audero Malah Punya Rating Lebih Tinggi dari Kiper Eks Manchester United

Cremonese Kalah Lewat Gol Telat Fiorentina, Emil Audero Malah Punya Rating Lebih Tinggi dari Kiper Eks Manchester United

Gol telat dari Moise Kean di menit 90+2 membuat Cremonese harus pulang dengan tangan hampa dari Fiorentina di Stadion Artemio Franchi, Minggu (4/1/2026). 
1 Lagi Jenazah Diduga Berjenis Kelamin Laki-Laki Ditemukan di Dekat Padar

1 Lagi Jenazah Diduga Berjenis Kelamin Laki-Laki Ditemukan di Dekat Padar

Satu jenazah diduga berjenis kelamin laki-laki ditemukan terapung di bagian utara Pulau Padar, Minggu 4/1/2026 oleh kapal Patroli Cepat Polairud Polda NTT.
Alasan Presiden Venezuela Nicolás Maduro Ditangkap AS, Tuduhan Narkoterorisme hingga Kejahatan Transnasional

Alasan Presiden Venezuela Nicolás Maduro Ditangkap AS, Tuduhan Narkoterorisme hingga Kejahatan Transnasional

Presiden Venezuela Nicolás Maduro ditangkap AS. Ini alasan di balik penangkapan, dari tuduhan narkoterorisme hingga kejahatan lintas negara.
Video 7 Menit Diduga Jule dan Yuka Beredar, Viral di Media Sosial Hingga Ini Fakta Sebenarnya

Video 7 Menit Diduga Jule dan Yuka Beredar, Viral di Media Sosial Hingga Ini Fakta Sebenarnya

Beredar sebuah video berdurasi 7 menit yang diduga selebgram Julia Prastini atau Jule dengan Yuka yang tengah check in di sebuah hotel.
14 Zona Megathrust Mengintai Indonesia, Ancaman Gempa Besar dan Tsunami Nyata Perlu Diwaspadai

14 Zona Megathrust Mengintai Indonesia, Ancaman Gempa Besar dan Tsunami Nyata Perlu Diwaspadai

Indonesia memiliki 14 zona megathrust yang berpotensi memicu gempa besar dan tsunami. Ini peringatan ilmiah untuk kesiapsiagaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT