Pabrik Miras Rumahan di Tambora Beromzet Rp 80 Juta Per Bulan Dibongkar Polisi
Pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal beromzet Rp 80 juta di Tambora Jakarta Barat dibongkar polisi.
Rabu, 20 September 2023 - 18:33 WIB
Sumber :
- Polres Jakarta Barat
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja. (rpi)
Load more