Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam gugatannya, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.(mhs/muu)
DISCLAIMER: Artikel ini telah mendapat respon resmi berupa hak jawab dari PT Telkom. Hak Jawab telah dimuat dalam artikel yang ditayangkan tvonenews.com, 19 Septermber 2023, dalam artikel bertajuk "PT Telkom Tanggapi Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat: Gugatan Salah Alamat!"
Load more