"Selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Saudara EH dan JS dilajukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementwra FM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar tindak pidana koupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia mengatakan peran Elvaro Hatorangan selaku PPK diduga memanipulasi kajian untuk seolah-olah proyek BTS selesai jika diberikan waktu perpanjangan.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata dia.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan tersangka Jemmy diduga menyerahkan uang sejumlah uang pada terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Muhammad Yusrizki.
"Itu dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," tambahnya.
Selain itu, Kuntadi mengungkap peran tersangka Feriadi Mirza selaku Kepala Divisi Latsmile/Backhaul Bakti, yakni bersama-sama dengan terdakwa Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan.
Load more