Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini PT Berau Coal dituding merampas tanah rakyat oleh Masyarakat Dayak. Hal itu diutarakan Masyarakat Dayak, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur saat mengadakan aksi di Istana Merdeka, Kamis (31/8/2023) lalu.
Namun, tudingan Masyarakat Dayak Kabupaten Berau Kalimantan Timur itu langsung dibantah oleh pihak PT Berau Coal. Sebab, pihak PT Berau Coal mengaku perusahaannya adalah perusahaan yang taat aturan di negeri Indonesia ini.
"PT Berau Coal adalah perusahaan obyek vital nasional (OBVITNAS) yang dalam menjalankan operasionalnya taat pada aturan berlaku dan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan pemangku kepentingan," tulis pihak PT Berau Coal menjawab tudingan tersebut kepada tvOnenews, Jumat (9/1/2023).
Selain itu, pihak PT Berau Coal juga mengaku bahwa perusahaannya berpegang pada prinsip taat aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu saja, setiap proses operasional termasuk pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal selalu melibatkan Pemerintah Daerah setempat.
"Yakni, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait. Termasuk penggunaan lahan di areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang notabene tidak dapat dilakukan pembebasan lahan," terang pihak PT Berau Coal.
"Namun melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pemerintah melalui Kementrian LHK. Untuk lokasi kerja dengan status Areal Pengunaan Lain (APL), PT Berau Coal pun melakukan pembebasan terhadap lahan-lahan yang digunakan dalam operasionalnya sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Load more