“Cukup banyak yang terkena oleh ISPA. Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih baik,” tandas dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Sekretariat DPRD DKI Jakarta nomor 2023/KS.02.04, terkait pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan gedung. Pembatasan itu resmi diberlakukan mulai Rabu, 23 Agustus 2023.
Surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap Rabu itu telah diterbitkan sejak Senin 21 Agustus 2023 kemarin. Adapun pembatasan itu juga dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.
"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," dikutip dari surat edaran, Rabu, 23 Agustus 2023. (Agr)
Load more