Gunungkidul, DIY- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengaku dilematis untuk pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY tahun 2021.
"Kami memang sudah mengusulkan, kenaikan UMK Gunungkidul sebesar 5 sampai 7 persen, untuk UMK 2022, walau memang rasanya dilematis," ujar Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, angka itu sebetulnya sudah cukup ideal, menimbang dunia ekonomi yang baru mulai bangkit.
"Dengan keadaan ini kami berharap, meski naiknya tidak sesuai usulan kami, paling tidak ada kenaikan 3 sampai 4 persen," imbuhnya.
Budiyono menambahkan, usulan ini telah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Sebenarnya kenaikan UMK di Gunungkidul setiap tahunnya sudah terbilang baik. Namun masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah nominal UMK.
Pihaknya berharap perusahaan nantinya mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk para pekerja, kami harap agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
"Identitas pelapor kami jamin terjaga rahasianya, kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait," lanjut Budi.
Meski nominalnya paling rendah se DIY, namun selisih kenaikan UMK tahun 2020 ke tahun 2021, UMK Gunungkidul diketahui paling tinggi se-DIY.
"Besaran UMK Gunungkidul 2021, ditetapkan sebesar Rp 1.770.000,00. Kenaikannya mencapai 3,81 persen dari UMK tahun 2020," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz).
Load more