Jakarta, tvOnenews.com - Siang-siang bolong, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dengan rombongan advokat geruduk Bareskrim Polri, pada Senin (14/8/2023). Kedatangannya dengan rombongan advokat mengenakan pakaian toga atau atribut persidangan hitam putih.
Kamarudin datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin jelaskan, kedatangannya kali ini juga untuk mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tak lain persoalan diduga mengabarkan kabar hoaks.
Selain itu, kedatangan Kamaruddin juga untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim. Hal ini tak lain soal alasan mengapa dirinya dijadikan sebagai tersangka kasus hoaks.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujarnya.
Pengacara yang terkenal sebagai kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Alias Brigadir J) mengaku saat itu tengah membela istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Bukan kah pasal 16 Undang-Undang advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks. Terkait laporan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum. (rpi/aag)
Load more