Pekanbaru, Riau - Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto kini telah menyandang status tersangka dalam kasus yang menjeratnya yakni dugaan pelecehan seksual terhadap LA yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri. Ia ditetapkan tersangka usai Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan "bimbingan seksual" itu lantaran adanya pengakuan korban inisial LA yang diminta untuk dicium.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyidikan.
"Benar melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," terangnya, Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Narto itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial LA mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto.
Load more