News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib AKBP Dody Prawiranegara Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri putuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:25 WIB
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara saat Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). Dody resmi dipecat secara tidak hormat.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC. 

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan. 

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan. 

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela. 

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT