Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar
Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang roko ilegal seberat delapan ton. Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus
Rabu, 17 November 2021 - 19:12 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Galih Manunggal
Kantor Bea Cukai Kudus pada khususnya, berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, di antaranya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, usaha distribusi melalui jasa ekspedisi, serta berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal.(Galih Manunggal/Buz)
Load more