Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Sontak keputusan dari Mahkamah Agung itu pun mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia yang memang sudah sejak awal mengikuti perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Dengan diubahnya hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup apakah Ferdy Sambo dipenjara sesuai umur sekarang atau harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara?
Terkait hal tersebut berikut penjelasan hukuman seumur hidup di Indonesia yang coba tim TvOne rangkum.
Diketahui kalau hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur di dalam KUHP.
Di dalam pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua yakni hukuman seumur hidup dan hukuman penjara waktu tertentu.
Namun terkait dengan pidana seumur hidup masyarakat sering kali menyalah artikan berapa lama waktu hukuman terdakwa.
Load more