Medan, Sumatera Utara - Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Ranting Kecamatan Medan Sunggal membongkar praktik pencurian arus listrik. Praktik disebutkan telah sekian lama berjalan dan mirisnya dibisniskan ke pedagang Pasar Kampunglalang, Medan. Penertiban berlangsung di Jalan Klambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (16/11/2021) sore.
Dari hasil Operasi Listrik (Opal), petugas P2TL dibantu TNI dari Babinsa Koramil Medan Sunggal, mendapati dua meteran listrik yang diduga melakukan pencurian arus. Kedua meteran itu langsung dibongkar dan kemudian disita.
"Meteran model token yang dipasang, itu hanya untuk mengalihkan perhatian petugas PLN," ungkapnya.
Pencurian arus listrik tersebut sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menerangi lapak sejumlah pedagang yang menjual ikan basah di Pasar Kampung Lalang.
Sistem yang diberlakukan untuk mengeruk keuntungan oknum pelaku, para pedagang wajib menyetor kepada oknum tersebut senilai Rp3000/bola lampu setiap harinya.
Sementara, setelah dihitung ada ratusan lebih bola lampu yang terpasang.
"Jika dikalikan setoran yang wajib dibayar oleh pedagang sebesar Rp3000 per bola lampu, maka bisa mencapai Rp3 Juta lebih setiap harinya keuntungan yang didapat," katanya.
"Sebanyak dua meteran listrik kami sita, Bang, untuk diberitahukan kepada pimpinan kami," ucap petugas P2TL.
Sementara itu, Kepala Pasar Kampung Lalang, Rosmalita Br Ginting menjelaskan, lokasi pedagang ikan yang penerangannya diduga mencuri arus listrik dikelola oleh swasta atau perorangan.
"Itu meja pedagang yang di belakang, dikelola oleh swasta bukan dalam naungan PD Pasar," sebut Rosmalita.
Karena bukan di wilayah PD Pasar, ia berdalih pihaknya tidak mengetahui hal pencurian arus yang dibisniskan.
"Begitupun, kami tetap akan memantaunya," ujar Rosmalita.
Menurut keterangan warga sekitar, lapak jualan yang dipermasalahkan karena penerangannya mencuri arus listrik, diduga diatur oleh seorang pengusaha bernama Aliang. Mereka berharap oknum ini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Yoga/act)
Load more