Mamuju, tvOnenews.com - Istri dari oknum polisi Bripka SP yang bertugas di jajaran Polres Pasangkayu, berinisial MY melaporkan suaminya di ke Propam Polda Sulbar. Hal ini lantaran diduga melakukan perzinaan dengan seorang oknum ASN, di jajaran Pemkab Pasangkayu.
"laporan kepada pihak Propam Pokda Sulbar pada tanggal 1 Agustus kemaren," kata pengacara Istri Bripka SP, Wawan Nur pada wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu warkop di Mamuju, Sabtu (5/8/2023).
Wawan Nur juga katakan, Bripka SP dengan IM terlibat aksi perzinaan akibat IM wanita ASN istri siri Bripka SP mendatangi istri sah Bripka SP di Makassar dan meminta agar jangan mengganggu keharmonisan hubungan keluarga IM dengan Bripka SP.
"Istri sah Bripka SP yang didatangi oleh IM teman Bripka SP tidak terima akhirnya meminta saya menjadi penasihat hukumnya dan meminta saya agar melaporkan perbuatan perzinaan antara perempuan ASN di Pasangkayu tersebut dengan Bripka SP di Polisi," jelas Wawan Nur pada wartawan.
Lebih jauh dia menjelaskan, kasus perzinaan antara Bripka SP dengan ASN Pemkab Pasangkayu IM tersebut dilaporkan di Propam Polda Sulbar pada tanggal 1 Agustus kemarin.
"Setelah saya melapor di Pilda Sulbar, saya sebagai kuasa hukum istri sah Bripka SP melapor di Polres Pasangkayu di tempat terlapor tugas. Setelah melapor di Polres Pasangkayu barulah saya kembali ke Mamuju langsung menggelar konprensi pers," ujar Wawan Nur.
Bripka SP dengan ASN Pemkab Pasangkayu informasinya sudah pernah menikah siri. Keduanya menikah siri di Kota Palu. Keduanya juga menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah Bripka SP.
"Keduanya sudah menikah siri makanya istri sah Bripka SP melaporkan keduanya ke Propam Polda Sulbar," katanya.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditanyangkan reporter tvOnenews mencoba mengkonfirmasi kebenaran soal kabar tersebut ke Propam Polda Sulbar dan Kabid Humas Polda Sulbar melalui pesan WhatsApp dari gawai. Namun, sampai saat berita ini ditayangkan, pihak reporter tvOnenews mendapatkan konfirmasi tersebut atau balasan pesan tersebut. (gki/aag)
Load more