GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tolak Banding PTDH Teddy Minahasa

Polri tolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan oleh Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. 
Jumat, 4 Agustus 2023 - 22:00 WIB
Polri Tolak Banding PTDH Terkait Tersangka Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan oleh kubu Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penolakan banding yang diajukan kubu Teddy Minahasa usai sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai diajtuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ramadhan menuturkan sanksi PTDH itu dijatuhkan usai Teddy Minahasa terbukti mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding. Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (raa/muu) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kritik Ivan Kolev ke Timnas Indonesia di Tengah Isu Bakal jadi Pelatih Bulgaria, FIFA Series 2026

Kritik Ivan Kolev ke Timnas Indonesia di Tengah Isu Bakal jadi Pelatih Bulgaria, FIFA Series 2026

Pelatih asal Bulgaria Ivan Kolev membagikan pengalamannya selama berkarier di Indonesia menjelang partisipasi Timnas Bulgaria dalam FIFA Series 2026 yang akan -
Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Prediksi Ivan Kolev soal Debut John Herdman di Timnas Indonesia, FIFA Series 2026

Pelatih asal Bulgaria Ivan Kolev memprediksi bahwa pelatih Timnas Indonesia John Herdman akan lebih banyak mengandalkan pemain lokal pada ajang FIFA Series 2026
Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dibocorkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Belakangan ini publik mempertanyakan terkait menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, alasan Utama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara ke Agrinas Pangan Nusantara dalam mengerjakan program Koperasi
Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus aktivis KontraS Andrie Yunus masih menyedot perhatian publik. Bahkan menuai komentar menohok eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, bebergai

Trending

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Satrio Wiratama adalah seekor panda yang lahir di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama Satrio sendiri diberikan langsung oleh Prabowo
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Selengkapnya

Viral