Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan fakta di balik kecelakaan yang dialami Sultan Rif'at Alfatih. dia katakan, penyebabnya terjerat kabel fiber optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Joko mendapat informasi ini dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo saat memanggil pihak PT Bali Towerindo untuk klarifikasi.
"Ini ada kabel antara dua jalan tetapi ada truk jalan. Di belakangnya ada mobil Innova ketarik sama mobil Innova tersebut kemudian di belakang ada motor yang kemudian kena leher," tuturnya, kepada media, Jumat (4/8/2023).
Joko pun menyebutkan atas insiden kurang menyenangkan tersebut, Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik berusaha menemui keluarga Sultan Rif'at Alfatih.
"Tetapi masalah kompensasinya ini yang selalu meningkat menurut informasi yang sama. Jadi sudah sepakat akan diobati, kemudian begitu diobati ada kompensasi," jelas dia.
Joko menduga meningkatnya permintaan kompensasi diakibatkan berita tentang Sultan marak di media sosial.
"Ini saya hanya mendengarkan penjelasannya ya, ada sekitar Rp2 miliar atau berapa, terus akhirnya meningkat lagi permintaannya sehingga tidak selesai-selesai," pungkas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail membantah kabar yang mengatakan pihaknya menyuap korban terjerat kabel fiber optik, Sultan Rif’at Alfatih sebesar Rp2 miliar.
Maqdir menegaskan justru pihak keluarga meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yakni sebesar Rp5 miliar serta jaminan biaya pengobatan Sultan hingga sembuh.
Tidak hanya itu saja, Maqdir juga menyebutkan pihak keluarga juga meminta pergantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk immateril sebesar Rp5 miliar.
“Terhadap tawaran dan permintaan keluarga ini pihak perusahaan menyampaikan akan memberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan keluarga Sultan,” tuturnya, di Hotel All Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
“Kemudian kita akan memberikan dana bantuan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar dalam bentuk tunai atau pun surat berharga,” sambungnya.
Akan tetapi, Maqdir menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menerima tawaran pergantian biaya namun tidak berkenan untuk memberikan rincian bukti pengeluaran.
“Keluarga Sultan juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan mereka meminta ganti kerugian yang berupa kerugian imateril nilainya Rp10 miliar. Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal,” tandasnya. (agr/aag)
Load more