News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Bisa Membaca Murid Kelas 6 dan 4 Diturunkan ke Kelas 2

Murid kelas 6 SD dan kelas 4 di SD Negeri 173377 Batuarimau, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) diturunkan ke kelas 2
Selasa, 16 November 2021 - 17:50 WIB
Tidak Bisa Membaca Murid Kelas 6 dan 4 Diturunkan ke Kelas 2
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Murid kelas 6 SD dan kelas 4 di SD Negeri 173377 Batuarimau, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) diturunkan ke kelas 2. Penyebabnya karena belum pintar membaca.
 
Kejadian ini diketahui sejak Oktober 2021 lalu. Murid kelas 6 SD yang diturunkan ke kelas 2 itu bernama Repjep Manalu dan Tohap Purba murid kelas 4.

Ditemui di sekolahnya, Senin (15/11/2021) kemarin, Repjep Manalu buka suara. Ia mengatakan ada juga 7 murid kelas 4 di sekolah tersebut yang juga diturunkan ke kelas 2.
  
Repjep pun mengaku malu karena bergabung dengan murid kelas 2 dalam proses belajar mengajar. “Malu pak (belajar di kelas 2),” kata Repjep kepada wartawan.

Ia juga mengaku diturunkan ke kelas 2 karena tidak tahu membaca. “Tidak tahu (membaca) pak,” katanya.

Selain itu, Repjep juga menyebut selama ini pihak sekolah tidak ada memberikan buku untuk dibaca. “Tidak pak,” ujarnya.
  
Repjep juga mengungkapkan, ada 7 murid SD di sekolah tersebut yang diturunkan kelasnya ke kelas 2. “Tujuh (orang murid kelas 4 yang turun kelas),” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Batuarimau, Juniati Sihotang membantah muridnya itu diturunkan ke kelas 2. “Tidak benar diturunkan dari kelas 6 kelas 4 ke kelas 2,” kata Juniati mengawali keterangannya, Senin kemarin.
 
“Kelas 6 itu atas nama Repjep kurang lancar membaca. Jadi saya titipkan di kelas 2. Alasannya karena masih kurang (tahu) membaca pak,” ungkapnya.
  
Juniati menjelaskan, penurunan murid SD tersebut ke kelas 2 karena merupakan kebijakan pihaknya. “Peraturan Kepala Dinas kami (Taput),” sambung Juniati.
 
Ditanya soal isu yang menyebut bahwa penurunan kelas tersebut berkaitan dengan politik menjelang pemilihan kepala desa di desa tersebut, Juniati membantahnya. “Tidak,” tegasnya. 
 
Untuk diketahui, suami Juniati Sihotang mencalon kepala desa di Desa Batuarimau, Kecamatan Parmonangan, Taput di tahun ini.
  
Sementara, para murid SD yang diturunkan ke kelas 2 itu diduga anak dari pendukung yang mencalonkan diri pada Pilkades di desa tersebut
  
Sementara, Juniati Sihotang, selain kepala sekolah, saat ini ia juga sebagai PJ Kepala Desa Batu Arimau, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara. (Syaren Situmorang/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT