News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Platform Digital Telkom, PaDi UMKM Konsisten Perluas Jaringan Pasar UMKM ke BUMN dan Luar BUMN

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku motor utama penggerak digitalisasi berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dengan menghadirkan platform digital bagi para pelaku UMKM.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:37 WIB
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku motor utama penggerak digitalisasi berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dengan menghadirkan platform digital bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sumber :
  • Humas PT Telkom Indonesia

tvOnenews.com – Sejalan dengan percepatan transformasi digital yang turut mendorong terwujudnya ekonomi digital Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku motor utama penggerak digitalisasi berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dengan menghadirkan platform digital bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu PaDi UMKM yang berada di bawah umbrella brand Leap-Telkom Digital (Leap). 

Hadirnya PaDi UMKM sebagai e-commerce pengadaan produk barang dan jasa secara Business to Business (B2B), memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mewujudkan mimpi memperoleh akses jaringan pasar yang lebih luas serta membuka jalan bagi para pelaku UMKM di tanah air untuk dapat melakukan transaksi dengan berbagai BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PaDi UMKM menjadi upaya Telkom membuat para pelaku UMKM untuk dapat lebih sejahtera, sekaligus mendorong adopsi digital yang berimbas pada peningkatan kemampuan digital masyarakat agar terciptanya kedaulatan digital di Indonesia,” ujar Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid pada momen Media Gathering PaDi UMKM (3/8).

UMKM tercatat menyumbang kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi bangsa. Menurut laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ASEAN Investment Report 2022 yang diterbitkan pada Oktober 2022, menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 65 juta pelaku UMKM yang berpotensi memberikan kontribusi hingga lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan mampu menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.

Hampir tiga tahun berkontribusi, 94 BUMN dengan lebih dari 10.000 buyer group sudah menjadikan PaDi UMKM sebagai platform digital untuk pengadaan kebutuhan kantornya. Selain itu, saat ini PaDi UMKM juga sedang memperluas jaringan pasar hingga ke luar BUMN, guna memperkuat peran UMKM dalam ekosistem ekonomi yang semakin terintegrasi.

Tak hanya itu, hingga pertengahan tahun 2023 PaDi UMKM mencatatkan nilai total transaksi Rp7,5 triliun dari lebih 340 ribu transaksi di 100 ribu UMKM. Nilai transaksi tersebut tidak hanya berasal dari BUMN, tetapi juga dari luar BUMN (swasta) yang terdaftar di platform PaDi UMKM. 

Sementara sepanjang tahun 2022, total nilai transaksi UMKM di PaDi UMKM mencapai lebih dari Rp5 triliun, mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai transaksi Rp1,8 triliun pada 2021 dan Rp172 miliar pada 2020. Hasil positif tersebut dipicu oleh berbagai fitur yang memudahkan pelaku UMKM dalam bertransaksi di platform PaDi UMKM. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT