Selain itu, Mahfud mengulas bahwa dulu juga sempat ada pimpinan DPR yang melontarkan ujaran fitnah kepada Presiden RI ke-5 SBY. Akibatnya, pelaku diproses hukum dan dipidana 8 bulan penjara.
"Dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," ujarnya.
Dia pun menyayangkan sikap Jokowi yang enggan menanggapi kasus dugaan penghinaan ini.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud.
"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud melihat bahwa laporan yang berupa delik aduan ini dapat juga berkembang lebih luas jika menimbulkan kegaduhan di berbagai tempat.
"Karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," pungkasnya.
Load more