"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," ungkap Lisman.
Sambungnya menjelaskan, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh sebab itu, dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.
"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," Pungkas Lisman.
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung menyampaikan kritik terhadap Presiden RI Jokowi terkait Ibu Kota Negara (IKN) dan cawe-cawe terhadap koalisi.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rocky menyebut Jokowi sedang berupaya mempertahankan legacy-nya. Dia pun memberi contoh dari kegiatan kunjungan kerja Jokowi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Load more