Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Penyidik KPK: Pimpinan yang Bertanggung Jawab
- tim tvOne/Kurnia Hapsari
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai tidak pantas pimpinan menyalahi anak buahnya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinan KPK.
“Tidak pantas pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews pada Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut Yudi mengatakan justru mereka harus diapresiasi atas kerja kerasnya membongkar kasus korupsi.
“Pimpinan KPK yang paling bertanggungjawab dalam proses OTT karena merekalah yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tandas Yudi.
“Pimpinan seharusnya menyalahkan dirinya sendiri jangan anak buah,” sambung Yudi.
Yudi berpendapat jika pimpinan menyalahkan anak buah, bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh.
“Karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab dan ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya,” tandas Yudi.
![]()
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap ( ANTARA)
“Pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalau ada apa apa mereka akan disalahkan,” tambah Yudi.
Untuk kembali menaikan moralitas pegawai KPK, Yudi menuntut agar pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya.
Sebagai informasi, OTT KPK dan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi menuai polemik.
Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Setelah menggelar OTT, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarna.
Dua dari lima tersangka itu adalah dari pihak Basarnas yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Load more