tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Dalam keterangan pers kepada wartawan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam orang tersangka. Ironisnya dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai.
Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, termasuk 4 diantaranya adalah saksi ahli ITE, ahli pidana, ahli IT dan ahli TPPU.
Dugaan kerugian negara dari imei ilegal sebanyak 191.965 buah imei (periode 10-20 Oktober 2022), berasarkan penghitungan PPh 11,5% telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 353.748.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Kronologi
Pada tanggal 10-20 Oktober 2022, telah terjadi pengunggahan imei ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.865 buah imei. Diketahui ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir imei dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.
Load more