News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianiaya Secara Brutal oleh Mario Dandy Cs, Dokter Sebut David Ozora Alami Trauma Berat

Dokter Yeremia Tatang, saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora mengatakan korban alami trauma berat.
Kamis, 20 Juli 2023 - 15:37 WIB
Saksi Ahli Dokter Saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang saat Jumpa Pers dengan Awak Media di PN, Jaksel, Kamis (20/07/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Yeremia Tatang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini mengatakan korban alami trauma berat.

Hal ini dia sampaikan saat Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun menanyakan kondisi David Ozora secara medis apakah sudah masuk dalam kategori penyakit berat atau luka berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada kasus trauma berat itu apabila GCS (Glasgow Coma Scale) pasien itu masuk di bawah 8. Jadi trauma berat itu apabila akibat suatu proses hantaman benda tumpul atau pun kasus kecelakaan itu di mana pasien datang dengan GCS di bawah 8," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui, Glasgow Coma Scale adalah adalah metode pemeriksaan dasar yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesadaran. Metode ini sering kali digunakan untuk menilai fungsi neurologis pasien, salah satunya pada kasus yang terkait dengan keparahan cedera otak.

tvonenews

Sementara, Nilai GCS yang tertinggi atau GCS normal adalah 15 yaitu E4V5M6 , sedangkan yang terendah adalah 3 yaitu E1V1M1.

Seakan masih belum puas dengan jawaban Tatang, Hakim Tumpanuli kembali bertanya apa saja hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai penyakit berat.

"Jadi pada kasus ini gejala tidak sadar itu menetap lebih pada 6-8 jam, makanya kita mengatakan diagnosis diffuse axonal injury. Ini kategorinya kalau dibaca di semua literatur ini termasuk kategori berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Di dalam persidangan, dokter yang akrab disapa Tatang itu dilayangkan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim. Dia pun bercerita bagaimana kondisi awal David dirujuk ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kapan mulai melakukan pemeriksaan?" tanya Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi saya mulai memegang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1-an. Itu pasien pindah dari RS Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jawab Tatang.

Kemudian Majelis Hakim pun kembali bertanya, saat David tiba di RS Mayapada apakah pasien langsung masuk ke Instalasi Gawat darurat (IGD) atau masuk ruang rawat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT