News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepada Majelis Hakim, Dokter Sebut Kondisi Awal David Ozora Parah, Tidak Ada Respon Sama Sekali

Dokter Yeremia Tatang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi persidangan kasus penganiayaan saudara David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:47 WIB
Saksi Ahli Dokter Saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang Saat Jumpa Pers dengan Awak Media di PN, Jaksel, Kamis (20/07/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Yeremia Tatang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan kasus penganiayaan saudara David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Di dalam persidangan, dokter yang akrab disapa Tatang itu dilayangkan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim. Dia pun bercerita bagaimana kondisi awal David Ozora dirujuk ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kapan mulai melakukan pemeriksaan?" tanya Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Jadi saya mulai memegang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1-an. Itu pasien pindah dari RS Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jawab Tatang.

tvonenews

Kemudian Majelis Hakim pun kembali bertanya, saat David tiba di RS Mayapada apakah pasien langsung masuk ke Instalasi Gawat darurat (IGD) atau masuk ruang rawat.

"Jadi saat tiba itu sekitar jam 00.00 WIB, hampir jam 01.00 WIB itu pasien langsung ke UGD. Dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus, jadi koma dengan gcs (glasgow coma scale)-nya 3, tidak respon sama sekali dan beliau tidak ada respon sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan," ungkap Tatang.

Bahkan Tatang mengungkapkan saat David di RS Medika, dia tidak mendapatkan banyak tindakan hal ini disebabkan kurangnya perlengkapan rumah sakit tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan rekam medis dari RS Medika, Tatang mengatakan tidak ada yang salah. Mereka sudah memberikan obat sesuai dengan kemampuan RS Medika.

"Nah, saat saya terima itu kondisinya sangat tidak bagus, gcs-nya 3, dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental sekali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama 53 hari perawatan terhadap David Ozora, pihak RS Mayapada terlebih Tatang merekomendasikan untuk memulangkan David karena kondisi fisiknya sudah membaik.

Tatang pun menyarankan untuk masalah emosi dan kognisi diserahkan kepada keluarga agar dapat beradaptasi meski dipantau monitor secara berkala setiap bulannya. (agr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT