News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan Pria Ngamuk yang Hendak Serang Warga Gara-Gara Beda Agama

LF datang ke kontrakan PLN dan meminta izin untuk solat kepada orang-orang di sekitar.  Dia tanya agama saksi. Jawabannya membuat pelaku marah.
Sabtu, 13 November 2021 - 13:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros B saat berikan keterangan terkait pria ngamuk di Depok
Sumber :
  • Mely Kasna

Depok, Jawa Barat - Kepolisian mengamankan seorang pria yang mengamuk dan hendak menyerang warga di kawasan Kemiri Muka, Beji pada Jumat (12/11/2021). Lelaki itu mencoba aniaya penduduk setempat hanya gara-gara beda agama. 

Setelah diamankan, anggota Satreskrim Polres Metro Depok membawa pria berinisial LF (30) ke rumah sakit untuk dilakukan tes kejiwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut. Bermula saat LF datang ke kontrakan PLN dan meminta izin untuk salat kepada orang-orang di sekitar. 

"Diizinkan dan mereka juga sempat mengobrol dengan saksi. Pada saat itu, LF menanyakan agama saksi. Saksi menjawab agamanya Kristen dan saat itu LF marah dan mengancam akan memanah saksi," ujar Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Aksi LF memicu kepanikan warga. Pasalnya saat saksi berlari, LF ini mengejar sambil mengancam akan memanah semua orang. 

"Karena tidak menemukan saksi, LF kemudian melakukan perusakan mobil PLN menggunakan paralon beberapa kali sehingga kaca depannya retak," ucapnya.

Yogen menambahkan, LF saat ini sedang dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kejiwaan ini menyusul tingkah laku LF yang tak wajar saat pemeriksaan. 

"Jawabannya bolak balik tidak jelas dan teriak-teriak juga di ruangan. Itu yang membuat kami menduga ada indikasi gangguan kejiwaan," papar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika nanti LF terbukti sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan, ia terancam dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Hasilnya keluar 14 hari. Apabila ada gangguan jiwa akan kita lepaskan tapi kalau tidak, akan diproses hukum," tutupnya. (Mely Kasna/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT